Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa M5,4 Guncang Pulau Karutung Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
- Hasil Liga Italia: Lazio Pesta Gol, Roma dan Como Ikut Raih Kemenangan
- PSS Sleman Takluk dari Borneo FC, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- Persib Vs Melbourne Victory, Ujian Terberat Maung Bandung
- Gempa M5,4 Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
Pansel Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Belum Diumumkan, Ada Apa?
Rendy Umboh: Segera Umumkan Agar Tidak Ada Kecurigaan
Rabu, 28 Oktober 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden wajib membentuk Pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota penyelenggara pemilu berakhir. Tenggat tersebut seharusnya jatuh pada 12 Oktober 2026.
Koalisi menilai keterlambatan pengumuman Pansel berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 118 UU Pemilu.
Peneliti Perludem, Haikal menilai keterlambatan tersebut menjadi sinyal buruk bagi upaya perbaikan demokrasi setelah berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Menkomdigi-Kapolri Perangi Judol, Penipuan Dan Hoaks
Ia juga menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa daftar nama anggota tim seleksi sebenarnya telah berada di tangan Presiden.
“Oleh karenanya, timsel sudah seharusnya kemudian tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau dan juga tidak bisa dilihat oleh publik, tidak bisa diawasi oleh publik,” tegas Haikal dalam konferensi pers bertajuk Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan yang disiarkan melalui kanal YouTube ICW, Minggu (25/10/2026).
Peneliti ICW, Seira Tamara Herlambang, memperingatkan bahwa mandeknya proses pembentukan Pansel tanpa penjelasan menyeluruh dari Pemerintah dan DPR dapat membuka ruang bagi praktik korupsi politik.
Menurut dia, upaya mencegah kecurangan pemilu harus dimulai sejak tahap awal, yakni dengan memastikan proses penunjukan tim seleksi berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Baca juga : Menteri Jumhur Dorong Aksi Lingkungan Berdampak Nyata
“Kita khawatir bahwa keterlambatan ini justru terjadi karena sedang memfasilitasi adanya intervensi dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memuluskan atau menitipkan kepentingan politiknya pada proses penyelenggaraan tahapan seleksi penyelenggara pemilu ini,” ujar Seira.
Sementara itu, peneliti Netgrit, Faizal Akbar, menegaskan, koalisi menolak segala bentuk upaya yang membenarkan penundaan proses seleksi, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun wacana penambahan jumlah anggota KPU.
“Kami menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu penyelesaian revisi undang-undang,” kata Faizal.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, juga mendesak Pemerintah segera mengumumkan susunan tim seleksi kepada publik. Menurut dia, Pemerintah juga perlu menyampaikan tahapan seleksi yang akan dilaksanakan.
Baca juga : Bahlil Jawab Pemerintah Singapura: Ekspor Gas Dipotong 8%, Jadi Tidak Langgar Kontrak
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pengumuman tim seleksi KPU dan Bawaslu dilakukan setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan.
“Paling aman adalah pembentukan Pansel dilakukan setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan,” ujarnya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rendy Umboh mengenai desakan agar Pemerintah segera mengumumkan tim seleksi KPU dan Bawaslu, berikut wawancara selengkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya