Dark/Light Mode

Beda Dengan MSCI, FTSE Russell Beri Kabar Baik Pasar Modal Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 07:50 WIB
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) bersama Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: M Qori/Rakyat Merdeka/RM.id)
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) bersama Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: M Qori/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang memberi tekanan terhadap pasar modal Indonesia, FTSE Russell justru membawa kabar baik. Lembaga penyedia indeks pasar keuangan global yang berbasis di Inggris itu menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam kategori secondary emerging market atau pasar negara berkembang sekunder.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, penegasan tersebut disampaikan FTSE Russell dalam laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026. Kepastian itu diperoleh setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026).

“FTSE menegaskan di dalam laporan mereka pada tanggal 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa FTSE menetapkan Indonesia di secondary emerging market,” ungkap Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain Indonesia, kategori tersebut juga mencakup Chile, China, Kolombia, Mesir, Islandia, India, Kuwait, Filipina, Qatar, Romania, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam.

Jeffrey menambahkan, Indonesia juga tidak masuk dalam daftar pantauan (watch list) FTSE Russell. Menurutnya, hal itu menjadi konfirmasi positif atas berbagai upaya reformasi yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia.

“Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan dalam watch list (daftar pantau). Itu adalah konfirmasi yang sangat kuat dari FTSE dan apresiasi yang diberikan atas reformasi yang kita lakukan,” ujarnya.

Baca juga : Perkuat Pasokan & Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

FTSE Russell merupakan lembaga penyedia indeks pasar keuangan global yang menjadi bagian dari London Stock Exchange Group (LSEG).

Untuk memperkuat kepercayaan investor, BEI akan menyempurnakan metodologi dan prosedur pengawasan perdagangan saham. Langkah tersebut bertujuan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Jeffrey mengatakan, BEI akan mengoptimalkan teknologi pengawasan untuk mendeteksi indikasi manipulasi harga dan praktik perdagangan tidak wajar. Bursa juga akan menerapkan mekanisme pelaporan investigasi agar informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara lebih transparan kepada publik.

“Kami akan segera menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, serta dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” katanya.

Selama ini, BEI menerapkan sejumlah tindakan pengawasan untuk menjaga kepentingan dan melindungi investor. Langkah tersebut antara lain tindakan langsung (immediate action), pengumuman aktivitas pasar tidak biasa (unusual market activity/UMA), serta suspensi untuk mendinginkan perdagangan (cooling down).

Ke depan, BEI akan mengoptimalkan pendekatan pengawasan berbasis investigasi. Apabila ditemukan indikasi awal manipulasi harga atau praktik perdagangan tidak wajar, bursa akan mengumumkan bahwa transaksi saham tertentu sedang dalam proses investigasi.

Baca juga : Aturan Baru Danantara, Ajudan & Pengawalan Pejabat BUMN Dikurangi

Dalam proses investigasi tersebut, BEI dapat mengambil tindakan tertentu, seperti membatasi aktivitas rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening efek yang terindikasi terlibat. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tanpa mengganggu likuiditas pasar secara berlebihan.

Jeffrey mengatakan, BEI akan menyosialisasikan mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini. Setelah sosialisasi, mekanisme itu diharapkan dapat segera diterapkan.

“Minggu ini, kami akan melakukan sosialisasi dengan anggota bursa. Kami harap, dalam waktu yang sangat segera, mekanisme ini sudah akan bisa kami terapkan,” ujarnya.

Reformasi Pasar Modal

Sejalan dengan langkah BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melanjutkan reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas dan kepercayaan investor. Reformasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk merespons gejolak pasar, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperbaiki tata kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, agenda reformasi integritas pasar modal telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026. “Agenda-agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia telah kami jalankan secara konsisten sejak Januari 2026 lalu,” kata Hasan di BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan, reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi, peningkatan kualitas penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), penyempurnaan pengawasan perdagangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

Baca juga : Jaksa Diperintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan, Hakim Tolak Eksepsi Febrie

OJK bersama BEI juga terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global untuk memahami perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar modal Indonesia. Komunikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan reformasi yang dilakukan sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola.

Salah satu langkah yang didorong OJK adalah penyempurnaan metodologi dan mekanisme konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration/HSC). Penyempurnaan itu mencakup penguatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar penyelenggara pasar modal dalam komite kerja untuk memperkuat tata kelola mekanisme HSC.

Selain itu, OJK meminta BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham, terutama dalam mendeteksi transaksi tidak wajar dan indikasi perdagangan terkoordinasi. Penguatan pengawasan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.