Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat wacana membuka 76 taman di Jakarta selama 24 jam?
Pertama-tama, harus ada persyaratan dan indikator yang jelas mengenai taman mana saja yang memang layak dibuka 24 jam. Sebagai contoh, dari lima taman yang sudah diuji coba, seperti Lapangan Banteng, Taman Menteng, dan Taman Merah Putih, taman-taman tersebut memang taman skala kota yang terawat, bersih, nyaman, berada di kawasan terbuka, dan pemanfaatannya tinggi oleh masyarakat.
Namun, jika rencana ini ingin diperluas hingga 76 taman, tentu ada syarat-syarat krusial yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat-syarat krusial itu apa saja?
Hal paling krusial adalah kejelasan siapa penanggung jawab pengelolaannya. Apakah dari Dinas Pertamanan, komunitas, atau warga sekitar. Kalau dibuka 24 jam tanpa pengawasan, tanpa perawatan, dan sampah berserakan di mana-mana, siapa yang bertanggung jawab.
Baca juga : Ida Mahmudah: Bisa Jadi Tempat Rekreasi Warga
Fungsi penanggung jawab di taman untuk apa, ya?
Keberadaan penanggung jawab ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, seperti tindak kejahatan atau transaksi narkoba. Taman skala kota seperti Menteng atau Merah Putih berada di bawah tanggung jawab dinas dan memiliki lokasi strategis. Jadi, kepastian organisasi penanggung jawab ini adalah syarat mutlak.
Selain itu, apa lagi yang harus disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan pembukaan 76 taman selama 24 jam?
Infrastrukturnya harus siap total. Pertama, pencahayaan dan penerangan yang memadai. Soal penerangan ini juga harus jelas skema anggarannya. Apakah menjadi tanggung jawab Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Dinas Pertamanan agar pasokan listriknya jelas.
Jangan sampai listrik taman disalahgunakan, misalnya dicuri oleh pedagang kaki lima (PKL), dipakai untuk setrum liar, atau untuk kegiatan yang mengganggu kenyamanan.
Baca juga : Komisi III DPR Segera Redefinisi Konsep Pemberantasan Korupsi
Infrastruktur lainnya seperti apa, ya?
Kedua, tata fisik taman, seperti pagar dan keamanan lingkungan. Jika taman tidak berpagar, pengawasannya harus jauh lebih ketat.
Ketiga, fasilitas vital seperti CCTV yang aktif, ketersediaan tempat sampah, serta toilet yang bersih dan terawat. Orang akan merasa enggan ke taman 24 jam kalau kondisi toiletnya jorok.
Terakhir, fasilitas parkir yang aman bagi kendaraan pengunjung.
Mengenai faktor keamanan dan pengawasan di lapangan, ketertiban seperti apa yang perlu diterapkan agar taman tidak disalahgunakan?
Baca juga : 10 April Masuk Asrama 11 April Mulai Terbang
Di area taman harus terpasang rambu-rambu peringatan yang jelas mengenai tata tertib, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, lengkap dengan sanksinya untuk mencegah tindakan asusila, perbuatan mesum, maupun penyalahgunaan narkoba. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 2 November 2026 dengan judul "Pemprov DKI Mau Membuka 76 Taman Selama 24 Jam, Amankah? Yayat Supriyatna: Penanggung Jawab Harus Ada & Jelas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.