Sebelumnya
Kalangan buruh mendesak agar Pemerintah dan DPR segera membuka serta memublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Bagaimana tanggapan Anda?
Seharusnya, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, diberi nomor, dan ditandatangani oleh Presiden, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini segera dipublikasikan kepada masyarakat dan disosialisasikan.
Menurut Anda, apa faktor yang menyebabkan undang-undang tersebut hingga kini belum diumumkan?
Baca juga : Mirah Sumirat: Kami Desak Pemerintah Segera Publikasikan
Saya belum mengetahui secara pasti kapan undang-undang tersebut akan diumumkan. Sebab, berdasarkan informasi dari Ketua Panitia Kerja (Panja), undang-undang tersebut belum diberi nomor.
Apakah ada batas waktu bagi Pemerintah untuk memublikasikan undang-undang setelah disahkan DPR?
Sebenarnya, tidak ada batasan waktu. Namun, setelah diberi nomor, seharusnya Pemerintah segera memublikasikannya kepada masyarakat.
Baca juga : Ekonomi RI Tertinggi Di Antara Negara G20
Mengapa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini perlu segera dipublikasikan kepada publik?
Agar pekerja dan pengusaha dapat segera melakukan penyesuaian serta menata tata kelola sesuai dengan kepentingan masing-masing. Dengan demikian, dunia kerja dan dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena sudah memiliki kejelasan regulasi.
Pemerintah perlu memastikan pekerja dan pengusaha memahami hak, kewajiban, serta ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan begitu, implementasi regulasi dapat berjalan lebih baik, hubungan industrial tetap kondusif, serta dunia usaha dan tenaga kerja memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya. REN
Baca juga : Soal Kasus Penyadapan, Kapolri Pastikan Murni Penegakan Hukum
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Tapi Belum Publish, Ada Apa? Irma Suryani Chaniago: Menurut Informasinya Belum Diberi Nomor"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.