BREAKING NEWS
 

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 26 Maret 2025 14:50 WIB
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), menargetkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sudah bisa dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 H. Target itu tercapai, karena Dana BOS Madrasah dan BOP RA sudah disalurkan ke rekening madrasah secara langsung.

"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah. Mulai 25 Maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," terang Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga : Harapan Bojan Hodak Buat Beckham Putra

Penyaluran BOS dan BOP dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.

Adsense

Nyayu berharap, madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal. "Madrasah perlu memerhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," pungkasnya.

Baca juga : Menkeu: THR Untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Disalurkan

Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri) dengan mekanisme sebagai berikut:

Dokumen persyaratannya sebagai berikut:

  1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan;
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara;
  3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;
  4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut;
  5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan empat berkah.

Baca juga : ESQ Kemanusiaan Cs Gelar Ramadan Bersama Difabilitas

Lampirannya adalah:

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense