RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai negeri (TASPEN) (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Kali ini, komitmen itu diwujudkan dengan menggelar kegiatan TASPEN Compliance Day berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang merupakan wujud aktif implementasi Core Values AKHLAK ini dilaksanakan secara hybrid. Dihadiri seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi TASPEN, pimpinan perusahaan anak, pimpinan unit kerja, dan branch manager seluruh Indonesia di Ruang Auditorium lantai 6, Gedung PT TASPEN.
Baca juga : Kunjungi Banjarnegara, Sahabat Ganjar Gelar Doa Bersama Dengan 65 Gus dan Kyai
Seluruh karyawan PT TASPEN mengikuti kegiatan secara virtual.
Direktur Utama TASPEN, ANS Kosasih menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan budaya kepatuhan dan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan.
"Komitmen ini berlaku sama untuk seluruh anak perusahaan TASPEN, dalam meningkatkan kepercayaan para peserta," kata Kosasih dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Baca juga : Kementerian Investasi Jalin Kerja Sama Dengan APKASI
Selama ini, TASPEN telah bergerak cepat dalam menerapkan teknologi semaksimal mungkin. Di setiap proses bisnisnya, untuk meningkatkan transparansi.
"Harapannya, TASPEN Compliance Day dapat menjadi awal mula untuk menunjukkan bahwa Risk Culture dan Compliance Culture hidup subur dan tumbuh besar. Bertambah kuat di dalam perusahaan, setiap harinya," imbuh Kosasih.
Dalam kegiatan ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Aris Priyatno menyampaikan materi terkait penerapan anti pencucian uang. Serta pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan.
Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Kementerian PUPR Rampungkan Tiga Bendungan
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak KPK, dengan materi mengenai Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi oleh Amir Arief, selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, M Rum selaku Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi TASPEN Grup) dan penyematan PIN Anti Gratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.