Dark/Light Mode

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Tukang Bangunan Hingga PPK Kejagung Terlibat

Jumat, 23 Oktober 2020 18:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar pada 22 Agustus 2020. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar pada 22 Agustus 2020. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus silam, usai gelar perkara internal Polri, Jumat (23/10).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap, lima dari delapan orang tersangka tersebut adalah tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Sementara tiga lainnya, adalah seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” kata Argo di Jakarta, Jumat (23/10).

Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, saat peristiwa terjadi, kelima tukang bangunan itu sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Yaitu, merokok di ruangan tempat bekerja. Di ruangan itu, terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," papar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

"Kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6, menyulut api.  Ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api," terangnya.

Baca juga : Polda Jabar Tetapkan 3 Relawan KAMI Jadi Tersangka

Polisi juga menetapkan status tersangka pada mandor berinisal UAN. Ia dinilai lalai, tak mengawasi anak buahnya bekerja. "Mandor seharusnya mengawasi kerja anak buahnya. Tapi, pada saat kejadian, UAN tidak ada di tempat," ujar Ferdy.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT ARM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dengan inisial NH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pembersih merek Top Cleaner, yang dipakai gedung tersebut. Pembersih merek ini mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Di samping itu, penyidik juga menemukan fakta, bahwa pembersih ini tidak memiliki izin edar.

"Pembersih Top Cleaner mempercepat atau menjadi akselerator menjalarnya api di Gedung Kejaksaan," ujarnya.

Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Polisi tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini. Para tersangka hanya dianggap lalai, hingga menyebabkan kebakaran. Kedelapan tersangka dikenai Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.