RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 Bank Syariah. Rinciannya, ada 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024-Juni 2027.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, saat prosesi penandatangan kerja sama di The Tribrata Convention Center, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Fadlul menjelaskan, perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
Diyakininya, seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta, memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Baca juga : Keluarkan Surat, PBNU Larang Nahdliyin Kerja Sama Dengan Organisasi Israel
"Tentu, secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya," kata Fadlul.
Menurutnya, kebijakan perjanjian ini dikuatkan berbagai regulasi. Di antaranya, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Fadlul meyakini, sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH.
Sehingga, mendapatkan kepercayaan dan tanggung jawab dalam menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, dan menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.
Baca juga : PBNU Terbitkan Surat Larangan Kerja Sama Dengan Lembaga Berafiliasi Israel
Sementara, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Hery Gunardi menyambut baik perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 Bank Syariah sebagai BPS BPIH.
Menurutnya, ini adalah komitmen integritas tinggi meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ujar Hery.
Dijelaskannya, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.
Baca juga : Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa & Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah
"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," pungkasnya.
Diketahui, kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.
Perjanjian kerja sama ini, dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi dan 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.