Dark/Light Mode

Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

KPK Periksa Maraton 30 Saksi Di Surabaya

Jumat, 19 Juli 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyidikan kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur 2019-2022. Puluhan saksi diperiksa secara maraton.

“Sejak tanggal 15 sampai 18 Juli 2024, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan pemerik­saan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam kurun itu, penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi. Sementara 4 orang saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga : Prabowo-Gibran Sedang Seleksi Calon Menteri

Dua orang saksi belum pulang haji. Adapun dua lainnya tengah sakit. “Kami jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Tessa.

Saksi yang diperiksa dari kalangan DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD kabupaten/kota dan swasta. “Pemeriksaan di­lakukan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Para saksi diperiksa terkait proses pengurusan dana hibah pokmas. Hasil pemeriksaan un­tuk melengkapi berkas perkara 21 tersangka kasus ini.

Baca juga : Boyong Keluarga ke Jakarta, Gibran Susun Agenda Blusukan

Sebelumnya, pada 8 hingga 13 Juli 2024 penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar dan Pulau Madura.

Di pulau penghasil garam itu, penyidik menyatroni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Hasilnya, penyidik menyita uang tunai Rp 380 juta dan se­jumlah barang bukti. Di antaranya dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang pem­belian rumah hingga fotokopi sertifikat rumah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.