Sebelumnya
Pasalnya, kebijakan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum. Namun juga kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis. Termasuk pembelian properti dan akses ke berbagai layanan publik.
Anggawira berharap, regulasi ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya terkait investasi. Arus modal masuk ke Indonesia diharapkan meningkat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, golden visa diluncurkan Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Golden visa merupakan pemberian izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.
Baca juga : Cek Rutin Instalasi Listrik Dan Wajib Punya Alat Pemadam
Golden visa menyasar ke WNA yang dianggap banyak berkontribusi mendukung perekonomian Tanah Air, hingga pencapaian lainnya terhadap citra Indonesia di kancah global.
Ada sembilan tipe kategori bidang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan golden visa. Yakni, para individu dan perusahaan di bidang investasi, pengusaha investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia, hingga petinggi perusahaan investasi.
Selain itu, warga asing keturunan Indonesia, diaspora, talent global, warga asing yang menjadikan Indonesia rumah kedua, juga masuk dalam kriteria mendapatkan golden visa.
Baca juga : Tim Garuda Muda Siap Gempur Harimau Malaya
“Ingat, golden visa hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar selektif. Benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara,” pesan Jokowi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Silmy Karim mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 300 WNA yang mendapatkan golden visa pada masa percobaan.
Silmy menyebut, Indonesia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun dari investasi yang masuk melalui 300 WNA pemilik golden visa tersebut. Nantinya, investasi tersebut akan diperhitungkan dampaknya pada sektor ketenagakerjaan.
Baca juga : Pelatih Kanada Dipecat!
“Ke depan, harapannya kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” jelas Silmy.
Pemilik golden visa ini ada yang didaftarkan melalui perusahaan, dan ada juga yang melalui perorangan. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Sabtu, 27 Juli 2024 dengan judul "Kadin Apresiasi Peluncuran Golden Visa, Pemerintah Tarik Minat Crazy Rich Berinvestasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.