RM.id Rakyat Merdeka - Perum Perhutani dan PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah menyiapkan model bisnis yang berkelanjutan. Salah satunya, untuk menghadapi perdagangan karbon (carbon trading).
Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.
Karena itu, pihaknya memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi untuk menyerap karbon.
“Kami sudah mulai dari 2021 untuk membangun model bisnis karbon. Sekarang menunggu Pemerintah melengkapi seluruh regulasi yang akan dibuat dalam carbon trading ini,” ujar Wahyu kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Ia melanjutkan, saat ini salah satu anak usahanya tengah mengelola hutan alam di daerah Kalimantan Utara.
Baca juga : Airlangga Gencarkan Tiga Mesin Ekonomi
Pohon-pohon yang tumbuh di sana, kata dia, tidak ditebang dengan tujuan untuk menghitung kemampuan dalam menyerap karbon.
“Ada lahan seluas 90-an ribu hektar (ha) di Kalimantan Utara, itu sudah ada perhitungan potensi carbon yang diserap. Nanti dikonversi ke harga satuan karbonnya berapa. Feasible atau nggak. Makanya, kami masih tunggu regulasinya,” bebernya.
Menurut Wahyu, proses carbon trading bisa dijalankan bila market-nya sudah terbentuk.
Selain itu, imbuhnya, di Indonesia belum menerapkan pajak karbon bagi perusahaan yang dalam menjalankan proses bisnisnya melepas emisi.
“Misalnya, ada perusahaan yang dalam menjalankan bisnisnya, mereka melepas karbon, itu harusnya dia harus membayar pajak. Tapi, sekarang belum dipajaki kan,” katanya.
Baca juga : Monas Bakal Dipoles Lebih Hijau Dan Ikonik
Namun nantinya, sambung dia, kalau aturan pajak karbon sudah diterapkan, maka tiap perusahaan akan berhitung, apakah mereka akan membayar pajak atau lebih membeli karbon.
“Itu yang di-offset-kan oleh perusahaan, antara kewajiban membayar pajak atau membeli karbon,” katanya.
Sebagai gambaran, carbon offset adalah upaya mengurangi karbon di satu tempat untuk mengimbangi emisi karbon di satu tempat yang lain.
Lebih lanjut ia mencontohkan, bila Pemerintah menetapkan harga karbon 5 dolar Amerika Serikat (AS) per satuan emisi yang dikeluarkan, maka Perhutani mematok harga trading di bawah itu.
Sehingga perusahaan yang merilis emisi, bisa mempertimbangkan untuk membeli karbon dari Perhutani.
Baca juga : Tim Ayam Jantan Dihadang Matador
Misalnya, lanjut Wahyu, ada perusahaan yang dalam operasionalnya membakar batubara, maka harus dihitung berapa emisinya. Lalu Perhutani, sebagai salah satu perusahaan yang mampu menyerap karbon, dihitung juga berapa kemampuan menyerapnya.
“Lalu itu yang di-offset-kan kan ke trading karbonnya,” tuturnya.
Ia melihat, di antara sesama BUMN, baik yang merilis emisi dan yang mampu menyerap karbon, jumlahnya hanya sedikit.
Meski hutan yang dikelolanya pun mampu menyerap karbon, kata dia, pihaknya tetap belum bisa melakukan trading carbon ke luar negeri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.