RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah siap merevisi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Melalui revisi ini, biaya pelatihan dan uang tunai dari program JKP bakal dinaikkan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi ini bertujuan membuat cakupan kebijakan JKP agar semakin luas.
“Untuk biaya pelatihan nominalnya akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta,” kata Airlangga usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, ada benefit bantuan uang tunai atas kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari upah yang didapat di bulan pertama hingga ketiga, setelah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kemudian, 25 persen dari upah di bulan keempat hingga keenam setelah PHK juga berubah.
Baca juga : RSUD Tarakan Siapin Layanan Luka Bakar
Nantinya, besaran bantuan uang tunai yang diterima korban PHK sama, sebesar 45 persen dari upah mulai dari bulan pertama hingga keenam.
“Dengan adanya perbaikan aturan ini, diharapkan pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa mendapatkan uang tambahan yang lebih besar bila kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pekerja menyambut baik revisi aturan dalam program JKP.
“Dengan peningkatan jumlah bantuan uang tunai yang diterima korban PHK, konsumsi rumah tangga mereka bisa terjaga. Ini akan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Timboel kepada Rakyat Merdeka, Senin (16/9/2024).
Baca juga : Ac Milan Vs Liverpool, Adu Taktik Dua Pelatih Baru
Demikian juga bila banyak PKWT terkena PHK karena kontrak kerjanya jatuh tempo, maka akan semakin banyak pekerja yang mendapat manfaat JKP.
“Ini artinya, akan semakin besar uang yang dikonsumsi masuk ke sektor riil,” sambung Timboel.
Terkait revisi aturan JKP yang akan dilakukan Pemerintah, lanjut Timboel, OPSI mengusulkan agar tidak hanya pekerja dengan PKWT saja yang bisa mendapatkan manfaat tersebut. Diharapkan juga bisa mencakup pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri.
“Jadi, untuk pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri juga bisa mendapatkan pelatihan dan informasi pasar kerja. Karena pada dasarnya mereka memiliki keinginan meningkatkan skill untuk bisa kerja kembali,” kata Timboel.
Baca juga : Gaza Tempat Paling Tidak Aman Di Dunia
Kendati begitu, Timboel menyikapi biaya pelatihan yang akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta. Dia menyarankan ditambah lagi sehingga menjadi Rp 3,5 juta. Pasalnya, Rp 2,4 juta masih belum bisa memenuhi biaya pelatihan yang layak dan berkualitas.
“Pembiayaan pelatihan dan informasi pasar kerja ini sebaiknya ditanggung Kementerian Ketenagakerjaan yang digabung dengan anggaran Ditjen Pelatihan Vokasional,” sarannya. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 17 September 2024 dengan judul "Pemerintah Bakal Revisi Program JKP, Biaya Pelatihannya Naik, Benefit-nya Juga Nambah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.