Sebelumnya
Pertumbuhan aplikasi fintech ditandai dengan beberapa penyelenggara pindar yang mulai mengudara. Misalnya Maucash. Aplikasi pindar milik PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) ini menjadi fintech peer to peer (P2P) lending yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Baca juga : Habib Aboe Apresiasi Kejagung, Minta Masyarakat Ikut Awasi Kasus Suap Hakim
Di usia yang pertama, Maucash telah mengembangkan area operasionalnya ke berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari wilayah Jabodetabek, Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Medan, Malang, Makassar, dan Cilegon.
Baca juga : Pilkada Lamsel: Masyarakat Ingin Perubahan, Elektabilitas Egi-Syaiful Melonjak
Selain mengembangkan area operasional, Maucash juga terlibat aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di banyak wilayah di Indonesia. Baik di kota-kota di Pulau Jawa dan kota-kota di luar Pulau Jawa.
Baca juga : Warga Jakarta Kini Mudah Periksa Kesehatan Mental
Sekadar informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017. Di mana dalam aturan tersebut, data kredit nasabah pindar resmi masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Langkah ini tentunya bisa mendorong keamanan transaksi di pinjaman daring.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.