RM.id Rakyat Merdeka - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program pensiun yang dilakukan setiap bulan, sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.
Pada Kuartal III tahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun pensiunan.
"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya TASPEN secara terus-menerus, untuk memastikan program pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta pensiun di Indonesia," papar Henra.
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun.
Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Selain itu, ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Baca juga : PP Hima Persis Titipkan 3 Harapan Generasi Muda ke Prabowo-Gibran
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun TASPEN sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.
Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW).
Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam penyelenggaraan program Pensiun, TASPEN berkomitmen pada 5T, yaitu: Tepat Administrasi, yang berarti proses pembayaran manfaat dilakukan sesuai dengan prinsip kearsipan dan dokumentasi; Tepat Orang, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli waris yang sah; Tepat Waktu, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta tepat pada waktunya; Tepat Jumlah, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan jumlah yang berhak diterima tanpa potongan dalam bentuk apa pun; dan Tepat Tempat, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan oleh peserta TASPEN.
Lancarnya pembayaran pensiun TASPEN ini diakui Nani, salah satu peserta pensiun KC Jakarta II.
"Alhamdulillah, setiap bulan saya selalu menerima uang pensiun dari TASPEN. Uang ini saya gunakan sehari-hari untuk membiayai kebutuhan keluarga di rumah. Dengan uang pensiun ini, saya bisa membiayai kuliah anak saya sampai perguruan tinggi," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan peserta pensiun KC Depok, Salmah.
Baca juga : Askrindo Komit Tingkatkan Penetrasi Asuransi Pada Generasi Muda
"Semenjak saya pensiun, saya menggeluti usaha menjahit baju. Dengan menerima uang pensiun setiap bulan, saya bisa menggunakan uang pensiun ini untuk modal membeli peralatan menjahit sehingga orderan membuat baju saya bisa lancar," bener Salmah.
"Keuntungan usaha menjahit ini juga saya berikan ke cucu untuk biaya sekolah. Alhamdulillah, uang pensiun dari TASPEN bisa membantu ekonomi saya dan keluarga," imbuhnya.
TASPEN terus mendukung transformasi Kementerian BUMN, dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi dengan sehat dan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap negara, melalui berbagai program yang berpihak kepada rakyat. Sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa setiap BUMN harus terus bertransformasi, membangun, dan memperkokoh ekosistem bisnis, TASPEN berkomitmen untuk memberikan dampak nyata dalam menggerakkan kemajuan ekonomi bangsa.
Dengan semangat ini, TASPEN bertekad untuk terus hadir di setiap aspek kehidupan rakyat dan negara demi mencapai tujuan Indonesia yang maju, makmur, dan sejahtera.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Tentang PT TASPEN (Persero)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Baca juga : Meriahnya Pelantikan Prabowo Dan Gibran Jadi Pestanya Rakyat
Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.
PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
PT TASPEN (Persero) merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Malaysia, Thailand dan Kamboja.
PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital.
Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.