BREAKING NEWS
 

Kawinkan Platform Pelaporan Dan Anti-Scam

OJK-Komdigi Sinergi Bidik Rekening Judol

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 19 November 2024 07:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (14/11/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi untuk memberantas judi online (judol). Sejauh ini, sekitar 10 ribu rekening yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judol telah diblokir.

OJK sudah meminta perbankan, untuk terus memantau aktivitas keuangan di rekening yang mencurigakan. Khususnya yang terkait judol.

Sebagai respons seruan terse­but, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga telah memblokir ribuan rekening.

“Pemblokiran dilakukan me­lalui langkah yang tegas dan ter­ukur. Sebanyak 3.003 rekening terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judol,” ung­kap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, Minggu (17/11/2024).

Agus menyatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Baca juga : DKI Bentuk Satgas Cegah Kasus Kekerasan Seksual

Pemblokiran ini dilakukan setelah ada hasil pemantauan in­tensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan, dan memi­liki potensi melanggar hukum.

BRI berkomitmen penuh, un­tuk mendukung pemberantasan aktivitas judol, serta melindungi masyarakat dan nasabah.

“Langkah ini merupakan wu­jud dari tanggung jawab kami, dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus.

Agus menekankan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terang­kum dalam kebijakan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judol.

Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Tim Garuda Wajib Menang

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” jelas Agus.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Dili­gence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Cus­tomer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judol secara aktif untuk melakukan pendataan.

Jika ditemukan indikasi peng­gunaan rekening BRI untuk me­nampung dana top up atau deposit guna bermain judol, maka tampilan website judol tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edu­kasi kepada masyarakat.

Baca juga : Juara Dunia MotoGP 2024, The Martinator Kubur Pecco

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, dan senantiasa menjaga keraha­siaan data pribadi serta rekening, guna mencegah penyalahgunaan.

Adsense

“Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti, bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk mencip­takan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense