Sebelumnya
BRI juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk judol.
Dihubungi terpisah, Pengamat Information Technology (IT) dari ICT Institute Heru Sutadi mendukung penuh upaya yang terus dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol. Termasuk adanya pemblokiran sejumlah rekening yang terafiliasi.
Sebab, imbuh Heru, judol sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus sama-mengawal kasus ini.
“Dan diselidiki, apakah orang-orang yang terlibat mungkin bukan hanya dari Komdigi, tapi juga atau lembaga lain,” imbay Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : DKI Bentuk Satgas Cegah Kasus Kekerasan Seksual
Saat ini Pemerintah juga telah membentuk Satgas Judol, yang diharapkan terus berkesinambungan terhadap pemberantasan praktik judol.
“Selain memantau dan memblokir situs, harus juga dilakukan investigasi dugaan adanya backing yang melindungi bandar judol,” imbaunya.
Ia berharap, baik Komdigi, OJK maupun Satgas Judi Online bisa melakukan kerja sama internasional untuk meringkus bandar. Karena bisa jadi, keberadaan bandar tidak berada di Indonesia.
“Yang tak kalah penting, perlu bertindak tegas juga terhadap para influencer atau pesohor yang mempromosikan judol,” pintanya.
Anti Scam Center
Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Tim Garuda Wajib Menang
Menyoal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Komdigi, yang bekerja sama dengan perbankan.
Dalam prosesnya, OJK tidak akan langsung memblokir rekening yang terindikasi dengan aktivitas judol.
Sebab, informasi dari Komdigi soal rekening-rekening tersebut akan diteruskan ke bank-bank, untuk dinilai apakah terindikasi melakukan aktivitas ilegal atau tidak.
OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman, serta pengawasan terhadap rekening tersebut dan pemilik rekeningnya. Kemudian melakukan assessment yang menyeluruh dan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya
Baca juga : Juara Dunia MotoGP 2024, The Martinator Kubur Pecco
“Khususnya dengan nama pemilik yang sama dengan rekening diblokir tersebut,” terang Mahendra di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menegaskan, saat ini pusat anti-penipuan atau anti-scam center milik OJK masih dalam tahap finalisasi, agar dapat terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring (dalam jaringan).
Mahendra menyebut, pengintegrasian sistem pendukung pelaporan bisa membangun ekosistem digital yang aman bagi masyarakat. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Selasa, 19 November 2024 dengan judul "Kawinkan Platform Pelaporan Dan Anti-Scam, OJK-Komdigi Sinergi Bidik Rekening Judol"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.