Sebelumnya
Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.
Melalui IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC: https://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui HP, sehingga korban dapat melaporkan kasusnya dengan segera.
Baca juga : Perdagangan Karbon Bilateral, MRA Indonesia-Jepang Model Bagi Negara Lain
Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.
Apabila masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dikoordinasikan melalui IASC.
Baca juga : Gandeng Karoseri Piala Mas, SAG Siap Luncurkan Bus Listrik
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan, diimbau dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitas dan menjaga komitmen para anggotanya, agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.
Baca juga : OJK Bahas Kerja Sama Pelindungan Konsumen Dengan Korsel Dan Hong Kong
Peluncuran IASC dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T; Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino; Direktur Industri, Perdagangan, Koperasi, Perhubungan, Pariwisata dan Telekomunikasi; serta Direktur 44 Badan Intelijen Negara (BIN) E. Suryo Widodo.
Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono; Wakil Koordinator III Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Solehudin Akbar; Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan; dan Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.