BREAKING NEWS
 

Dampaknya Besar Ke Ekonomi, Pemerintah Diminta Kaji Lagi PPN 12 Persen

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 3 Desember 2024 13:41 WIB
Diskusi PPN 12 persen. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Dr. M. Rizal Taufikurahman, memperingatkan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 diperkirakan akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Taufikurahman menjelaskan, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan akan turun sebesar 0,17 persen akibat dari kebijakan kenaikan PPN tersebut. Penurunan ini, menurutnya, disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu pendorong utama ekonomi Indonesia. 

Baca juga : KADIN Harap Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

“Kenaikan PPN yang memengaruhi harga barang dan jasa domestik akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun, sehingga konsumsi rumah tangga yang menyumbang besar terhadap PDB akan tergerus,” katanya pada pada Webinar Universitas Paramadina dan INDEF tentang “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”, Senin (2/12/2024).  

Adsense

Selain itu, Taufikurahman juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada sektor industri, terutama yang padat karya. Peningkatan biaya produksi akibat kenaikan PPN diperkirakan akan menyebabkan pengurangan dalam penyerapan tenaga kerja dan penurunan gaji karyawan. 

Baca juga : Tingkatkan Perekonomian, Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Dukung PSN PIK 2

“Kenaikan PPN akan meningkatkan harga pokok produksi (HPP), yang akhirnya menyebabkan perusahaan mengurangi biaya operasional termasuk gaji pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga memperkirakan, ekspor Indonesia akan terpengaruh negatif. Kenaikan biaya yang ditimbulkan oleh PPN lebih tinggi akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional, sehingga ekspor diprediksi akan menurun.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Kaji Penurunan Tiket Pesawat Secara Permanen

Ekonom Universitas Paramadina, Dr. Wijayanto Samirin mengatakan, rencana kenaikan PPN harus dikaji dalam konteks kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih luas, agar tidak memperburuk situasi masyarakat dan dunia usaha yang sudah tertekan.

Ia menambahkan, kondisi fiskal yang menantang di 2024 kemungkinan akan berlanjut hingga 2025-2026 jika tidak ada reformasi mendasar dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan ekonomi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense