Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Indonesia Economic Outlook 2025 FEB UI
KADIN Harap Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Selasa, 3 Desember 2024 11:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diharapkan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. Harapan ini disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid.
Dia mengungkapkan, aturan kenaikan PPN jadi 12 persen merupakan undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kebijakan tersebut, diterbitkan tiga tahun lalu, saat kondisi dunia serta tantangan ekonomi dunia berbeda.
Baca juga : KADIN: Pengusaha Dukung Pemerintah Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
“Perlu dilihat penundaan pelaksanaannya,” kata Arsjad, di acara Indonesia Economic Outlook 2025, yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI), Depok, Jawa Barat, Senin (02/12/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen dapat memberatkan masyarakat, di tengah penurunan daya beli masyarakat. Jadi, tidak tepat jika kebijakan tersebut diberlakukan saat ini.
Baca juga : BRIN Cari Solusi Stop Perundungan
“Pertanyaannya, memberatkan atau tidak. Kalau memberatkan kan, sangat (memberatkan -red) ini, karena daya beli masyarakat juga udah mulai turun,” imbuh pemegang gelar Bachelor of Business Administration dari Pepperdine University, California, Amerika Serikat ini.
Selain itu, lanjutnya, fenomena penurunan kelas menengah, menjadi suatu hal yang perlu dicermati. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta orang pada 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 48,27 juta orang.
Baca juga : Pengoperasian PLTU Batubara, Pemerintah Komit Kebijakan Net Zero Emission
“Jadi ada sesuatu yang harus kita perhatikan,” jelas Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) ini. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya