RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) bertemu dengan Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto.
Pertemuan tersebut membahas mengenai sektor perindustrian elektronika, khususnya pendingin dan refrigerasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri.
Penerapan Kebijakan TKDN ini bukan berarti Indonesia anti terhadap impor bahan baku industri, tetapi untuk pemberdayaan industri yang bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri.
Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu hingga hilir. Perprindo mendukung penuh langkah Pemerintah dalam penerapan TKDN.
“Anggota-anggota kami berkomitmen berinvestasi membagun pabrik Air Conditioner di Indonesia seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, Midea, Hisense, Hitachi, Gea, dan lainnya,” ujar Wakil Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja, Rabu (4/12/2024).
Baca juga : Menperin Apresiasi IWIP Sukses Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Andy Arif berkeluh kesah, Perprindo merasa terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek Pemerintah.
“Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia,” sesalnya.
Sementara Wakil Sekjen Perprindo Heryanto dari merek Sharp menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil.
Proses verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari surveyor.
“Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu,” sesalnya.
Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Baca juga : Kemendes dan Kemendagri Bersinergi Sukseskan Program Pemerintah
“Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengelabui dengan menggunakan second brand,” ungkapnya.
Menurut Heryanto, ada beberapa perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil. Tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar, seperti VRF/VRV maupun chiller, yang tidak mungkin diproduksi oleh UMKM, mengingat harganya yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi menurut dia, ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN.
Kondisi inilah yang menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota Perprindo.
“Perprindo sudah melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang dan bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri di sana,” tambah Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo, Dewanti.
Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto menyatakan terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia.
Dia menegaskan, Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
Pemerintah harus hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait.
Sementara Faisol Riza menyambut baik aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perprindo.
“Kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional. Saat ini, banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia.
“Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin dan melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.