RM.id Rakyat Merdeka - Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menyampaikan apresiasinya, terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle/BEV).
Namun, dia menegaskan, Hyundai akan tetap memprioritaskan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
“Kami menghargai semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Namun, Hyundai akan terus fokus menghadirkan mobil listrik ramah lingkungan, khususnya mobil listrik berbasis baterai. Mobil listrik tetap menjadi prioritas utama kami,” kata Soerjo kepada RM.id, Senin (16/12/2024).
Baca juga : Menperin Apresiasi IWIP Sukses Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurut Fransiscus, fokus ini sejalan dengan investasi besar yang dilakukan Hyundai dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hyundai tidak hanya memproduksi mobil listrik tetapi juga berkontribusi pada pengembangan infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pengisian daya dan baterai.
“Sebagai salah satu pemain otomotif di Indonesia, kami terus berusaha berkembang melalui investasi di Tanah Air. Semoga Pemerintah terus mendukung usaha atau investasi Hyundai di Indonesia,” tambahnya.
Hyundai Motors Indonesia telah menjadi salah satu pelopor kendaraan listrik di pasar otomotif nasional. Langkah ini mencerminkan komitmen Hyundai dalam mendukung transisi energi bersih dan target Indonesia menuju Net Zero Emission 2060.
Baca juga : Terjadi di Sumbar, Polisi Tembak Kepala Polisi
Kebijakan insentif PPnBM 3 persen untuk kendaraan hybrid diumumkan oleh pemerintah dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Insentif ini bertujuan mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi karbon untuk mendukung target Net Zero Emission 2060.
“Pemerintah ingin memastikan kendaraan listrik dan hybrid semakin terjangkau bagi masyarakat,” ujar Airlangga.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif ini merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Program ini mencakup persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan hybrid yang harus dipenuhi oleh produsen.
Baca juga : Menkomdigi Diyakini Tetap Fokus Berangus Judol
Agus berharap, insentif ini dapat mendorong penjualan mobil hybrid yang saat ini terdampak oleh melemahnya daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.