RM.id Rakyat Merdeka - PT Pegadaian (Persero) sudah mengantongi izin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pelat merah itu optimistis sukses menjalankan bisnis tersebut mengingat komoditas emas selama ini inti bisnis Pegadaian.
Izin tersebut tercantum dalam surat nomor S-325/PL.02/2024. Bisnis bullion meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, layanan titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas. Untuk diketahui, Pegadaian merupakan bagian holding dari Ultra Mikro (UMi) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin untuk bisnis bullion,” ucap Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).
Ia mengatakan, selama ini komoditas emas memang menjadi bisnis inti pegadaian melalui usaha gadai.
Baca juga : Devisa Negara Bisa Dihemat Rp 147 Triliun
“Selama 123 tahun Pegadaian hadir dengan berbagai improvement, baik gadai dan non-gadai tetap menjadi bisnis perusahaan. Namun sekitar 90 persen bisnis didominasi oleh gadai emas,” jelasnya.
Bahkan per November 2024, Pegadaian mencatat omzet gadai emas mencapai Rp 230 triliun, dengan total jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas sebesar 10,3 ton.
Menurut Damar, keberhasilan tersebut ditopang dari anak usaha Pedagaian, yakni Galeri 24. Untuk itu, pihaknya optimistis bisnis bullion ini akan berjalan sukses.
“Ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir, yang mendorong pembentukan ekosistem bullion bank di Indonesia,” katanya.
Baca juga : Pasar Murah Mudahkan Beli Pangan Terjangkau
Emas merupakan komoditas dengan harga yang cenderung stabil bahkan meningkat, di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
Terpisah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, berdasarkan hasil kajian, Pegadaian memiliki infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung ekosistem emas nasional.
Dengan ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Indonesia, dan produk-produk emas unggulan, seperti Tabungan Emas, Pegadaian dianggap siap menjadi lembaga utama dalam transaksi emas di dalam negeri.
“Sebagai pionir dalam bisnis bullion, Pegadaian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem emas di Indonesia,” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini.
Baca juga : Inter Vs AC Milan, Buru Gelar Perdana 2025
Ia menegaskan, izin OJK itu diharapkan dapat membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas secara aman, terpercaya, dan mudah.
Langkah strategis ini juga menjadi sinyal kuat bagi Pegadaian, untuk memainkan peran lebih besar dalam mendukung pengelolaan emas nasional.
“Dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi komoditas emas,” harapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.