RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah jebakan utang, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat industri perusahaan pembiayaan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
“Aturan ini penting terutama bagi mereka yang belum memiliki literasi keuangan cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Di sisi lain, ini juga sekaligus untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Dalam aturan terbaru, layanan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria utama. Pertama, pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, calon pengguna wajib memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Baca juga : Luncurkan Beras Resik Dan FoodHub, Jakarta Perkuat Ketahanan Pangan Serta UMKM
OJK juga mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan transparansi dalam penyediaan layanan paylater. Perusahaan harus memberikan notifikasi yang jelas terkait risiko penggunaan dan pentingnya kehati-hatian agar konsumen memahami dampak finansial jika layanan ini tidak digunakan secara bijak.
“Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan layanan digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” tambah Agusman.
Dalam laporan kinerja, OJK mencatat pembiayaan BNPL di perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan signifikan sebesar 61,90 persen year on year (yoy), mencapai Rp8,59 triliun dengan rasio NPF Gross sebesar 2,92 persen. Meski angka tersebut mencerminkan pertumbuhan pesat, Agusman menjelaskan bahwa peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh basis pembiayaan BNPL yang masih relatif kecil.
Baca juga : Gandeng Wulan Guritno, Newlab Edukasi Perlunya Asupan Kolagen
“Kami melihat bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau pembiayaan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” katanya.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau implementasi aturan ini. Peninjauan ulang akan dilakukan jika diperlukan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater.
Langkah ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri pembiayaan digital dengan perlindungan konsumen. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.