RM.id Rakyat Merdeka - PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah dihapus dari daftar hitam atau blacklist nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, perusahaan pelat merah itu kini memiliki peluang dan lebih leluasa untuk meningkatkan kinerja.
Penghapusan Waskita dari blacklist tersebut dilakukan seusai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah, serta pembatalan sanksi daftar hitam,” ucap Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dengan begitu, kata Ermy, pihaknya bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek. Sehingga diharapkan bisa berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan.
Ermy mengatakan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp 6,8 triliun per Oktober 2024.
“Ke depan, kami tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru,” yakinnya.
Menurutnya, ada beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan. Di antaranya, fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan swasta.
Ia memastikan, emiten berkode saham WSKT ini akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama; stabilitas keuangan, kedua; kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Baca juga : Perekonomian RI Dipuji Hong Kong
Lalu, ketiga; melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol. Keempat; memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.
“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ermy menyampaikan, hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Pihaknya memandang, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis.
“Peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan,” jelasnya.
Ermy meyakini, Waskita dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan. Bahkan, kata Ermy, upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
“Dicabutnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” tegasnya.
Waskita Karya masuk blacklist oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat itu disebutkan, sanksi dijatuhkan sebagai buntut paket pekerjaan pembangunan PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) wilayah Indonesia 4 senilai Rp 83 miliar yang didapat Waskita. Sanksi juga dijatuhkan karena kerja sama operasi Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja, serta tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.
Baca juga : Mayoritas Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan karena Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.
Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Toto Pranoto turut menyambut baik dihapusnya Waskita dari blacklist.
Ia berharap, hal itu membantu perusahaan konstruksi ini kembali menggenjot kinerja keuangan. Sehingga membuat beban keuangan berangsur ringan.
“Lalu, Waskita Karya bisa ikuti lagi tender proyek. Baik proyek yang dibangun Pemerintah maupun swasta,” ujar Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Toto juga berharap, langkah positif ini akan terus membuka peluang baru bagi perusahaan untuk tumbuh dan berkembang lagi.
“Terutama terhadap proyek-proyek yang menguntungkan. Bukan lagi proyek yang menyulitkan untuk diselesaikan.
Ke depan, imbuh Toto, prospek bisnis Waskita juga akan semakin positif, terkait rencana penggabungan Waskita dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai perusahaan induk.
“Solusi itu juga relevan. Karena Hutama Karya bisa membantu memperbaiki kinerja Waskita Karya,” tuturnya.
Gabung Dengan Hutama Karya
Baca juga : Aston Villa Vs West Ham United, Misi Perpanjang Rekor Kemenangan
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan soal rencana penggabungan BUMN Sektor Karya. Penggabungan enam perusahaan pelat merah menjadi tiga perusahaan itu ditargetkan rampung pada akhir triwulan I-2025.
“Waskita sama Hutama Karya, Wijaya Karya dengan PT PP, Brantas Abipraya dengan Adhi Karya. Cuma bentuknya apakah anak induk, apakah merger, belum diputuskan,” ungkap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Senin (30/12/2024).
Saat ini Waskita dan Hutama Karya dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, Waskita berada di bawah naungan Hutama Karya.
“Proses sudah (PP Waskita-Hutama Karya). Kalau yang Wika-PP dan Brantas Abipraya-Adhi Karya masih dalam kajian. Mungkin triwulan satu akhir akan diputuskan,” kata pria yang akrab disapa Tiko ini.
Pembentukan holding BUMN Karya dilakukan, agar setiap perusahaan memiliki spesialisasi dan menghindari persaingan di sektor serupa. Dengan demikian, kinerja keuangan perusahaan BUMN Karya dapat kembali sehat. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 10 Januari 2025 dengan judul "Dihapus Dari Blacklist Kementerian ESDM, Waskita Karya Kini Punya Peluang Dongkrak Kinerja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.