RM.id Rakyat Merdeka - Peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi berlaku mulai Jumat (10/1/2025). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, peralihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.
Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Peralihan mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan.
Bamsoet menerangkan, OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini memiliki kewenangan yang luas dalam hal pengawasan aset kripto. "OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 yang mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025," ujar Bamsoet, saaf menerima Direktur Utama CFX Indonesia, Subani, di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga : Bamsoet Apresiasi Sambutan Mega Soal Pencabutan TAP MPRS di HUT ke-52 PDIP
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto yang meliputi pengaturan, pembinaan, serta pemantauan aktivitas pasar. Hal ini penting untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang aman dan terpercaya guna melindungi kepentingan investor serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat.
Salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh semua pelaku pasar. Melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.
OJK juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. "Dengan adanya SEOJK Nomor 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu," kata Bamsoet.
Baca juga : KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, OJK harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, serta cara investasi yang bijaksana. Melalui program-program edukasi dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.
Bamsoet menambahkan, meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan.
Karena itu, OJK perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang. "Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.