Dark/Light Mode

Jelang Batas Waktu, DPR Minta Pemerintah Tuntaskan Peralihan Pengawasan Kripto

Selasa, 31 Desember 2024 12:55 WIB
Bitcoin. (Foto: Ist)
Bitcoin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus rampung sebelum 12 Januari 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota DPR, Puteri Komarudin menyatakan, pengaturan dan pengawasan terkait aset keuangan digital, termasuk kripto, harus segera memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) transisi. PP ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU P2SK diterbitkan. 

“Namun, hingga saat ini, PP tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait,” ujar Puteri, Selasa (31/12/2024).

Baca juga : Punya Tim & Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Taklukkan Proliga 2025

Menurut Puteri, sesuai ketentuan UU P2SK, peralihan kewenangan ini harus selesai dalam waktu maksimal dua tahun sejak 12 Januari 2023, yang berarti batas akhirnya adalah 12 Januari 2025. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan proses ini dengan baik demi memastikan kelancaran transisi.

“Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada November 2024, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong percepatan terbitnya PP ini,” jelasnya.

Ia juga meminta OJK untuk berkoordinasi secara intensif dengan Bappebti dan regulator lainnya agar transisi ini berjalan mulus dan tidak mengganggu kegiatan operasional maupun bisnis yang sedang berlangsung.

Baca juga : Ormas MKGR Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas

Puteri mengatakan, OJK harus menciptakan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, mencakup kesiapan kelembagaan, regulasi, infrastruktur teknologi, SDM pengawas, serta perlindungan konsumen. Hal ini sangat penting mengingat besarnya potensi dan risiko dari aset kripto di Indonesia.

Hingga Oktober 2024, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta dengan total nilai transaksi mencapai Rp475,13 triliun, jauh lebih besar dibandingkan jumlah investor pasar modal yang berada di angka 14,35 juta.

Namun, Puteri mengingatkan, tingginya minat terhadap investasi kripto juga diiringi risiko tinggi, termasuk potensi penyalahgunaan aset ilegal. Dia menekankan agar OJK menjamin aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, serta terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan risiko dari aset ini.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Undangkan PP Aset Kripto

Selain menyelesaikan aturan transisi, OJK perlu memprioritaskan mitigasi risiko dan keamanan data dalam pengawasan aset kripto. Puteri berharap OJK mampu mewujudkan pengawasan yang efektif tanpa menghambat inovasi di sektor aset digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.