Dark/Light Mode

Kemendikdasmen Dukung Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Sabtu, 4 Januari 2025 20:03 WIB
Foto: Kemendikdasmen.
Foto: Kemendikdasmen.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Kemendikdasmen juga memastikan siap melaksanakan putusan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Baca juga : MK Wajibkan Pendidikan Agama Di Sekolah, Mendikdasmen: Sangat Tepat

Dia menambahkan, putusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Baca juga : Pasca Kunjungi Jepang, Pimpinan Ponpes Kagumi Pendidikan Karakter Sejak Dini

MK berpandangan, pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” terangnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.