RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, baik distributor maupun pengecer, yang menjual minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa pelanggaran harga masih ditemukan di berbagai daerah. “Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).
Baca juga : Basarnas Bali Evakuasi Jenazah di Tebing Uluwatu, Diduga WNA
Selain pelanggaran harga, Kemendag juga menindak praktik penjualan MinyaKita secara bundling dengan produk lain. Surat imbauan telah dikirimkan kepada asosiasi pelaku industri kelapa sawit seperti AIMMI, GIMNI, dan GAPKI, serta 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan menghentikan praktik tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET, baik di tingkat pengecer maupun distributor,” tegas Iqbal.
Baca juga : SIM Keliling Depok Selasa 7 Januari, Hadir Di 2 Lokasi
Kemendag juga telah berkoordinasi dengan lima produsen minyak goreng terbesar untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi MinyaKita, termasuk menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Produsen diminta memastikan stok tetap aman dan memantau distribusi dari distributor hingga ke pengecer,” tambah Iqbal.
Baca juga : Kemlu Beberkan Kondisi Terkini Predator Seks RS Yang Di-Bully Di Penjara Inggris
Kemendag mengimbau pemerintah daerah serta Satuan Tugas Pangan Daerah untuk memperketat pengawasan barang kebutuhan pokok guna mencegah pelanggaran serupa dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.