RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Dalam revisi tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, aturan ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa hingga 90 miliar dolar ASatau setara Rp 1.455 triliun (kurs Rp 16.170 per dolar AS).
Baca juga : Pemerintah Didorong Benahi Iklim Investasi
“Peraturan Pemerintah (PP)- nya sedang dalam proses harmonisasi dan akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Aturan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE SDA disimpan di dalam negeri selama tiga bulan.
Airlangga memastikan kebijakan ini dirancang, agar tidak memberatkan eksportir dan tetap menjaga kinerja ekspor nasional.
Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir kecil dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar ASper transaksi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan memastikan mereka tetap kompetitif di pasar internasional.
Insentif Buat Eksportir
Pemerintah menjanjikan berbagai insentif untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara
Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang sebelumnya dikenakan tarif 20 persen.
“Pemerintah juga menyediakan fasilitas foreign exchange swap dan cash collateral untuk mempermudah eksportir dalam memenuhi kebutuhan likuiditas,” jelas Airlangga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.