RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menyarankan, harga eceran tertinggi (HET) Pangkalan LPG 3kg yang selama ini ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) diambil alih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET Pangkalan.
“Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan harus tetap ada ditangan Menteri ESDM bukan Pemda,” ujar Sofyano dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain itu kata dia, sudah saatnya Pemerintah mengoreksi besaran Harga Tebus LPG 3kg dari Agen ke Pertamina sebesar Rp 11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3kg.
Baca juga : DPR Sidak LPG 3 Kg Di Palmerah: Sub Pangkalan Mulai Aktif, Pasokan Normal
“Namun koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET Nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET Nasional yang rata rata sekitar sebesar 35 persen-an,” tuturnya.
Sofyano juga mengimbau Pemerintah mendukung penuh program One Village One Outlet (OVOO), yang telah dijalankan Pertamina.
“Pemerintah harus mendorong Pertamina untuk mewujudkan program ini merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah melaksanakan konversi mitan ke elpiji 3kg,” tutur pengamat energi ini.
Sementara Rumah Tangga atau badan usaha Mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3kg, harus ditindak tegas.
Baca juga : Patroli Dan Pangawalan Pejabat Harus Ditertibkan
Sebab menurutnya, penjualan barang bersubsidi seperti LPG 3kg tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi.
“Jadi ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas maka harusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini karena berkaitan dengan Subsidi Negara,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pengangkatan atau penambahan pangkalan-pangkalan LPG 3kg baru juga mutlak diperlukan.
Sehingga masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.
Baca juga : Istana: Penggunaan Dana Zakat Bukan Untuk MBG
Ini penting agar masyarakat bisa membeli LPG 3kg sesuai HET yang berlaku.
“Untuk itu Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga,” paparnya.
Persyaratan untuk menjadi Pangkalan juga diminta semudah mungkin.
“Misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, Tempat Jualan yang menetap bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Rekening Tabungan bank, Tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, Gas Detector,” tutup Sofyano.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.