RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun regulasi pembatasan emisi untuk sektor industri.
Berbeda dengan IDX Carbon yang bersifat sukarela, perdagangan karbon ini akan bersifat wajib (mandatory) dan diterapkan pada empat sektor industri utama, yaitu semen, pupuk, baja, dan kertas.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha pada acara diskusi Green Industry pada acara Carbin Neutrality (CN) Mobility Event yang digelar Toyota Indonesia di Gambir Expo, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hadir juga sebagai pembicara Urban Mobility Manager WRI Indonesia I Made Vikannada.
Baca juga : Wakasal Calon Kuat Kasal dari Segi Usia, Ini Kata Legislator NasDem
Apit menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi emisi industri dalam negeri. “Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah ada saat ini masih bersifat voluntary,” ujarnya.
Dalam aturan ini, Kemenperin akan menetapkan batas emisi atau emission allowance bagi industri yang terdampak. Jika realisasi emisi melebihi batas yang ditentukan, perusahaan akan dikenakan pungutan emisi. Sebaliknya, jika emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari batas, sisa kuota tersebut dapat diperjualbelikan kepada industri lain.
“Nanti kita bandingkan aktual emisinya dengan jatah yang diberikan,” kata dia.
Baca juga : PERPRINDO: Permendag 8/2024 Berdampak Positif untuk Industri Elektronika
Misalnya, lanjut dia, jatahnya 100, tapi emisi aktualnya hanya 80, maka sisa 20 bisa dijual. Jika emisinya melebihi batas, misalnya 120, maka 20 ini sebagian kecil akan dikenakan pungutan emisi.
Pungutan kelebihan emisi ini hanya akan dikenakan sebesar 5 persen dari total kelebihannya. “Misalnya kelebihan emisi 20, maka hanya 5 persen dari angka itu yang dikenakan pungutan. Sisanya bisa dibeli dari pasar karbon,” tambahnya.
Empat sektor industri yang diwajibkan mengikuti kebijakan ini dipilih karena memiliki emisi terbesar dan sulit untuk diturunkan (hard to abate). “Industri ini konsumsi energinya tinggi dan sulit mengurangi emisi. Kami sudah melakukan perhitungan, jadi ini bukan keputusan sembarangan,” pungkas Apit.
Baca juga : Langkah Pembenahan Transportasi Untuk Mengurai Kemacetan Jakarta
Regulasi perdagangan karbon wajib ini merupakan salah satu langkah Kemenperin dalam mendukung target penurunan emisi nasional dan mencapai netralitas karbon di masa depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.