Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keputusan Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Diapreasiasi, Ini Alasannya
Minggu, 2 Februari 2025 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamak Konstitusi (MK).
Menurut dia, dengan adanya penundaan maka Pemerintah sudah patuh pada putusan MK khususnya No 27/PUU-XXII/2024 dan No 46/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK usai.
“Memang idealnya pelantikan (kepala daerah) harus menunggu hasil persidangan di MK. Ketika ada pengecualian sejumlah pelantikan kepala daerah, maka itu hanya berlaku untuk daerah yang ada PSU yang didasarkan pada pada putusan MK,” ujar Neni dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (2/2).
Baca juga : Kakek Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Lebih lanjut, Neni menyebut adanya penundaan pelantikan menunjukan bahwa Pemerintah ingin mendorong adanya keserentakan dalam pelantikan kepala daerah hasil pilkada. Pertimbangan ini juga tepat karena dalam hubungan pusat dan daerah maka manajemen birokrasi hingga manajemen data dan informasi jadi sangat penting agar program-program pusat bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran di daerah.
“Karena sebetulnya pelantikan secara serentak salah satu tujuannya adalah untuk membangun sinkronisasi. Ini sangat vital. Karena selama ini yang jadi problem itu manajemen birokrasi kemudian manajemen data dan informasi sehingga beberapa program tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.
Baca juga : Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
Tito menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Ia mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela.
“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujar Tito. Jumat (31/1/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya