Dark/Light Mode

PERPRINDO: Permendag 8/2024 Berdampak Positif untuk Industri Elektronika

Senin, 10 Februari 2025 13:27 WIB
Foto: PERPRINDO.
Foto: PERPRINDO.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) menghadiri pertemuan Focus Group Discussion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pertemuan tersebut membahas “Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024".

Dalam kesempatan tersebut, PERPRINDO mengapresiasi Pemerintah bahwa dengan adanya Permendag 8/2024, telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh, khususnya untuk produk pendingin ruangan (AC). 

Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya belanja barang modal berupa mesin mesin baru di Tahun 2023 dan 2024, sesuai data yang di sampaikan oleh Pusat Kebijakan Export & Import Kemendag.

PERPRINDO memastikan, investasi baru di bidang AC akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini terbukti dengan banyaknya anggota-anggota PERPRINDO yang sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia.

“Seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, HAIER, dan anggota kami lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERPRINDO, Andy Arif Widjaja.

Dia pun mengungkapkan, rencana Pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 ini dikhawatirkan akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika.

Sebab, banyak ragam elektronika yang belum dapat di produksi di dalam negeri, khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial.

Baca juga : Langkah Pembenahan Transportasi Untuk Mengurai Kemacetan Jakarta

Hal ini akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.

Ketua Bidang Hukum & Regulasi PERPRINDO, Dewanti yang mewakili MIDEA sebagai berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Juga membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik compressor AC maupun lemari es di Indonesia.

“Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi, di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tutur Dewanti.

Wakil Sekretaris Jenderal PERPRINDO yang mewakili SHARP INDONESIA menambahkan, Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif dengan adanya syarat Pertek.

Sebab, dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian kapan Pertek bisa selesai dari saat diajukan.

Menurut PERPRINDO, salah satu langkah Pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.

Pada saat ini juga Pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC dan lemari es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No. 7/2025.

Baca juga : Inflasi Terkendali, Sektor Manufaktur Menggeliat

Sementara dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 tersebut masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasinya dari peraturan tersebut.

Salah satu yang menjadi masalah besar yakni semenjak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini belum ada penunjukan untuk laboratorium ujinya.

“Sementara itu kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025,” keluhnya.

Heryanto juga menyinggung pengecualian SNI elektronika, khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset.

Menurutnya, masih perlu penjelasan dalam implementasinya, serta masih memerlukan Peraturan Dirjen. PERPRINDO berharap, Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis Peraturan Dirjen-nya segera diterbitkan.

“Kami berharap Kementerian Perindustrian fokus ke Regulasi SNI yang baru dan Kementerian Perdagangan Fokus ke PI (Permendag 8/2024),” harapnya.

Dia mengingatkan, pemerintah punya success story dari Pemendag 68/2020 sampai dengan Permendag 8/2024, yang mewajibkan PI untuk impor produk AC yang meningkatkan secara signifikan investasi pabrik baru untuk produk AC di Indonesia.

“Hal ini berdampak terhadap peningkatan Produksi AC di dalam negeri sehingga PERPRINDO mendukung penuh Permendag 8/2024 karena memberikan dampak positif bagi industri pendingin Air Conditioner,” tuturnya.

Baca juga : Polytron Siapkan 3 Strategi Utama Dukung Industri Elektronik Nasional

PERPRINDO berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika Pendingin Refrigerasi (Air Conditioner).

Sebab berdasarkan data-data impor produk elektronika, khususnya pendingin refrigerasi dari para anggota PERPRINDO mengalami penurunan signifikan.

Artinya, sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor Air Conditoner turun secara signifikan.

Hal ini sudah sejalan dengan visi pemerintah dan seharusnya didukung oleh Pemerintah untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi di Indonesia.

“PERPRINDO memberikan masukan terkait pertumbuhan industri pendingin AC agar Pemerintah fokus terlebih dahulu untuk implementasi Peraturan SNI tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi menerapkan Pertek yang justru akan menghambat impor bahan baku dan mengganggu proses produksi dalam negeri ” tutup Wakil Ketua Umum PERPRINDO, Budi Mulia mewakili DAIKIN.

DAIKIN sendiri baru selesai membangun pabrik Air Conditioner dengan nilai investasi senilai Rp 3,3 triliun di Cikarang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.