RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
PMK tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Maret 2025. PMK tersebut merupakan revisi kedua dari PMK sebelumnya. PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Baca juga : Pertamina EP Subang Field Raih Penghargaan Proper Emas KLH 2025
“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (25/2/2025).
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan penerbitan PMK 4/2025 untuk menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman.
Baca juga : Peruri Libatkan UMKM Binaan Di Pelatihan Yang Digelar Kementerian BUMN
Juga mendukung efisiensi layanan, menyesuaikan dengan regulasi lain seperti ketentuan larangan dan pembatasan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan barang kiriman penerima penghargaan internasional.
Ada 9 perubahan yang dalam PMK baru:
Pertama pendefinisian ulang barang kiriman. Yang diklasifikasikan menjadi barang hasil perdagangan dan barang pribadi.
Baca juga : Perluas Dan Tingkatkan Layanan, BRI Insurance Komit Kembangkan SDM
Barang hasil perdagangan merupakan hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang pribadi adalah barang yang dikirimkan kepada individu selain badan usaha.
Kedua, mengenai pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) atau dokumen pengiriman, apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN biasanya paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.