BREAKING NEWS
 

Perbaiki Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Kamis, 27 Februari 2025 08:28 WIB
Dari kiri: Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam, ⁠Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dan ⁠Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Budi Prasetiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto Kemenkeu)

 Sebelumnya 
Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen.

Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan
yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

Ketujuh, soal pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji. Meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

Baca juga : Pertamina EP Subang Field Raih Penghargaan Proper Emas KLH 2025

Barang kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500  dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

Delapan, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

Baca juga : Peruri Libatkan UMKM Binaan Di Pelatihan Yang Digelar Kementerian BUMN

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

Terakhir, perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram.

Sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Baca juga : Perluas Dan Tingkatkan Layanan, BRI Insurance Komit Kembangkan SDM

Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense