BREAKING NEWS
 

Sidak, Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Cabut Dong Izinnya, Tutup Pabriknya & Bui Pelakunya

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Senin, 10 Maret 2025 07:10 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman saat mengecek produk MinyaKita saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Minyak kemasan bersubsidi, MinyaKita tidak sesuai takaran ternyata banyak beredar di pasaran. Hal tersebut ditemukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Dalam blusukan tersebut, Am­ran menemukan MinyaKita ke­masan 1 liter, tetapi saat diukur, isinya hanya 750-800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro In­dolestari.

Tak hanya mengurangi ta­karan, harga MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di kemasan tertulis Rp 15.700 per liter, tetapi dijual hingga Rp 18.000 per liter.

Amran menegaskan, tindakan ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Baca juga : Dilamar Arbani Yasiz Di Jepang

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Satgas Pangan, perusahaan yang terbukti melanggar akan segera diproses hukum dan ditutup,” tegasnya.

Penyidik Madhya Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan melakukan penye­lidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindak pro­dusen yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” janji Burhanuddin.

Adsense

Pernah Viral

Sebelumnya, Menteri Perda­gangan (Mendag) Budi Santoso memastikan Pemerintah terus mengawasi distribusi MinyaKi­ta. Terutama menjelang Lebaran, karena harga minyak goreng bersubsidi ini kerap naik.

Baca juga : Prabowo Jalan Kaki Terobos Banjir Bekasi

Kasus MinyaKita dengan ta­karan kurang sempat viral di Tik­Tok. MinyaKita kemasan 1 liter saat dituang ke wadah pengukuran ternyata hanya 750 mililiter.

Mendag Budi mengungkapkan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus serupa sebelumnya pernah mendapat sanksi karena praktik penimbunan barang.

“Kami sudah laporkan ke polisi, dan mereka akan diproses hukum,” tegas Budi.

Pelaku Harus Masuk Bui

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah, me­nilai kasus ini sangat serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi menyalahgu­nakan subsidi Pemerintah.

Baca juga : Temani Mensos, Letkol Teddy Urus Sekolah Rakyat

“MinyaKita itu disubsidi, kalau takarannya dikurangi, produsen untung berkali-kali lipat. Ini tin­dakan pidana berat, tidak cukup pabriknya ditutup, pelakunya harus masuk bui,” tegasnya.

Trubus juga meminta Pemerintah memperketat tata kelola dan pengawasan distribusi MinyaKita, agar masyarakat tidak terus dirugikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense