RM.id Rakyat Merdeka - Minyak kemasan bersubsidi, MinyaKita tidak sesuai takaran ternyata banyak beredar di pasaran. Hal tersebut ditemukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam blusukan tersebut, Amran menemukan MinyaKita kemasan 1 liter, tetapi saat diukur, isinya hanya 750-800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.
Tak hanya mengurangi takaran, harga MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di kemasan tertulis Rp 15.700 per liter, tetapi dijual hingga Rp 18.000 per liter.
Amran menegaskan, tindakan ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Baca juga : Dilamar Arbani Yasiz Di Jepang
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Satgas Pangan, perusahaan yang terbukti melanggar akan segera diproses hukum dan ditutup,” tegasnya.
Penyidik Madhya Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindak produsen yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” janji Burhanuddin.
Pernah Viral
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan Pemerintah terus mengawasi distribusi MinyaKita. Terutama menjelang Lebaran, karena harga minyak goreng bersubsidi ini kerap naik.
Baca juga : Prabowo Jalan Kaki Terobos Banjir Bekasi
Kasus MinyaKita dengan takaran kurang sempat viral di TikTok. MinyaKita kemasan 1 liter saat dituang ke wadah pengukuran ternyata hanya 750 mililiter.
Mendag Budi mengungkapkan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus serupa sebelumnya pernah mendapat sanksi karena praktik penimbunan barang.
“Kami sudah laporkan ke polisi, dan mereka akan diproses hukum,” tegas Budi.
Pelaku Harus Masuk Bui
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah, menilai kasus ini sangat serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi menyalahgunakan subsidi Pemerintah.
Baca juga : Temani Mensos, Letkol Teddy Urus Sekolah Rakyat
“MinyaKita itu disubsidi, kalau takarannya dikurangi, produsen untung berkali-kali lipat. Ini tindakan pidana berat, tidak cukup pabriknya ditutup, pelakunya harus masuk bui,” tegasnya.
Trubus juga meminta Pemerintah memperketat tata kelola dan pengawasan distribusi MinyaKita, agar masyarakat tidak terus dirugikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.