BREAKING NEWS
 

Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 10 Maret 2025 22:09 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit bulan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya umumkan hari ini, di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara," kata Menteri Bahlil.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Selamatkan Industri Dari Serbuan Impor

"Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya juga diarahkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo," lanjutnya.

Menteri Bahlil menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang itu sudah sesuai aturan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari 2025. Di samping merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar.

Adsense

"Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan pesan dan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Saya mengumumkan itu, waktu masih jadi Menteri Investasi," papar Menteri Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga : Menko Agus Yudhoyono Tinjau Bekasi, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat

Terkait izin pengelolaan tambang ini, Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah. Menurutnya, izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Untuk memperkuat, kami masukkan di Undang-Undang, perubahan Undang-Undang Minerba. Di situ, organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat hak konsesi sebagai prioritas. Jadi, sudah tidak ada lagi persoalan," tandas Menteri Bahlil.

Pengumuman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga : Perbaikan Dikebut, Menteri PU Pastikan Jalur Jambi-Sumbar Aman Untuk Lebaran

Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, pengelolaan tambang batu bara diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai amanah konstitusi.

Langkah ini juga menunjukkan sinergi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam, demi kesejahteraan bersama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense