Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil
Rabu, 26 Februari 2025 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Jika dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), nantinya berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah menstabilkan harga batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).
Baca juga : Sukses di 2024, Paradise Indonesia Pasang Target Lebih Besar di 2025
Meski begitu, ia meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Mereka diminta menyampaikan realisasi harga seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya nggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.
Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.
Baca juga : Praperadilan Tak Diterima, KPK Pastikan Kasus Hasto Lanjut
Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Baca juga : Bojan Hodak: Pemain Muda Persib Harus Lebih Percaya Diri
Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.
Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga.
Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya