RM.id Rakyat Merdeka - Para pelaku industri mineral dan batu bara mengusulkan pada Pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan royalti minerba.
Indonesia Mining Association (IMA) meminta agar aturan kenaikan royalti ini ditinjau. Sebab, dampaknya akan berdampak langsung pada iklim investasi sekaligus daya saing minerba di tengah semangat hilirisasi.
“Bagi perusahaan pertambangan mineral, peningkatan tarif royalti akan memberatkan karena biaya operasional tinggi karena kenaikan biaya biosolar yang dapat berdampak siginifikan. Selain itu, ada pula kenaikan PPN 12 persen, pengenaan kewajiban data retensi hasil ekspor sebesar 100 persen selama 12 bulan yang meningkatkan utang dan bunga,” kata Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Para pelaku industri Minerba juga kini tengah berinvestasi besar pada pembangunan smelter sebagai bagian dari hilirisasi. Investasi itu menyedot dana yang besar dan berdampak pada dibukanya ribuan lapangan kerja.
Baca juga : Turun Ke Bekasi, Prabowo Bagikan Bantuan Makanan Ke Korban Banjir
Dikarenakan smelter dalam tahap awal dan baru akan menghasilkan dalam tempo dua atau tiga tahun.
"Maka pelaku usaha berharap jangan dibebani kenaikan royalti yang akan memperberat arus kas," ujar Rachmat.
Senada dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga mengusulkan penundaan pemberlakuan kenaikan royalti nikel. Ini tak terlepas dari kenyataan berat yang dihadapi industri nikel yang kini harga jualnya di pasar internasional sedang jatuh ke titik terendah sejak 2020.
Sebagai mitra Pemerintah, FINI pun berkomitmen untuk menyukseskan hilirisasi nikel dan turunannya. FINI memaparkan sejumlah tantangan berat seperti harga yang sedang jatuh plus tantangan berat akibat perang dagang China-Amerika.
Baca juga : Dukung Industri Musik, Kemenekraf Dan RRI Luncurkan Program Musicpreneur
Oleh karenanya, FINI memandang penundaan pemberlakuan kenaikan royalti akan menjadi insentif berharga untuk mendukung tetap eksisnya industri nikel dalam negeri di tengah tantangan global.
"Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia di tengah situasi dunia yang tidak menentu, kami mengusulkan agar kenaikan royalti tidak dilakukan pada saat ini," ujar Ketua Umum FINI, Alexander Barus.
FINI memandang dukungan Pemerintah dengan menunda pemberlakuan kenaikan royalti akan menimbulkan multiplier effect yang positif. Selain mempertahankan iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi, sehatnya industri nikel juga akan memberi sumbangsih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal.
"Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan PNBP sub sektor mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan tantangan saat ini, maka solusinya yaitu dengan memberlakukan tarif royalti saat ini termasuk royalti batu bara IUPK dan PKP2B," ujar Alexander.
Baca juga : PT Tata Metal Lestari Perkuat Ekspor Baja Lapis ke AS
Sebagai mitra Pemerintah, FINI siap berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung industri nikel tetap eksis. FINI pun optimistis dengan sinergi pelaku usaha bersama pemerintah akan semakin mendorong daya saing hilirisasi nikel Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini dinilai pelaku usaha keluar di saat yang sulit karena tantangan global dan harga komoditi yang sedang jatuh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.