RM.id Rakyat Merdeka - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dipastikan bukan penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan. Sebaliknya, sistem yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan fasilitas kredit.
Slik dahulunya dikenal sebagai Bank Indonesia (BI) checking, merupakan sistem yang kini difungsikan oleh OJK.
SLIK OJK dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan, dengan menyediakan layanan informasi keuangan.
Termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menilai, salah alamat jika menuding SLIK menjadi penyebab kesulitan penyaluran kredit. Tudingan itu salah sasaran.
“Bisa diibaratkan kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu,” tegas Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, sejumlah pihak menuding, banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan perbankan akibat terganjal oleh SLIK OJK.
Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan
Ia menegaskan, fungsi SLIK OJK justru memberikan layanan kepada perbankan, agar bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur, sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.
“Karena tujuannya memang tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, juga tidak mau terjadi kredit macet,” ucapnya.
Piter menjelaskan, jika terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, semua pihak justru yang akan rugi. Karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik masyarakat.
Menurut Piter, SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat. Dan untuk menghindari kemacetan membayar.
“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang disebabkan oleh kondisi makro perekonomian,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di tengah gejolak ekonomi global, BI melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian, termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi.
Akibatnya, likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Alhasil, perbankan pun mengerem penyaluran kredit. Yang berdampak pada pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah.
Baca juga : Ariel Tatum Akhirnya Go Public Dengan Kekasih
“Jadi, bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan disalahkan!” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (28/4/2025), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan, SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah, bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.
Laporan perbankan ke OJK menyebutkan, bahwa kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK, hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.
Misbakhun mengatakan, masyarakat harus mendapat informasi yang benar bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata karena data SLIK.
Termasuk mengenai informasi, bahwa tunggakan dari pinjaman daring (dalam jaringan) akan mempengaruhi catatan di SLIK. Karena data tunggakan pinjaman daring belum masuk sebagai data di SLIK.
“Terkait financial technology (fintech), sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK,” katanya.
Sementara Dian dalam raker tersebut juga menjelaskan, data di SLIK berisi semua data kolektibilitas kredit debitur secara lengkap.
Baca juga : Sabtu-Minggu Tetap Kerja, Prabowo Bilang Nggak Capek
“Mulai dari kolektibilitas satu hingga lima. Dan tidak menyatakan rekomendasi, bahwa debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank,” terangnya.
Bahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan, SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.
SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan. Serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
“SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi Indonesia,” tegasnya.
Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan misalnya, merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu. Dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.