BREAKING NEWS
 

Disukai Konsumen Yang Belanja Online

Diatur Oke, Asal Ongkir Gratis Nggak Dilarang

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 27 Mei 2025 07:05 WIB
Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce Aditia Grasio Nelwan

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun regulasi terkait ongkos kirim (ongkir) e-commerce, merupakan langkah baik. Yang terpenting, tidak melarang program promo gratis ongkir yang selama ini disukai masyarakat. 

Meski begitu, Komdigi me­ngaku masih terus mengkaji dan melakukan evaluasi aturan tersebut. Dan memastikan prog­ram gratis ongkir tetap aman dilakukan.

Menyoal ini, Tokopedia and TikTok E-commerce mengaku belum mau banyak berkomentar, mengingat aturannya belum sepenuhnya dipahami beberapa pihak dan masyarakat.

“Kami masih mempelajari dan terus berkomunikasi de­ngan Pemerintah, dan berbagai pihak terkait mengenai pe­raturan tersebut,” kata Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce Aditia Grasio Nelwan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dikutip dari website resmi seller.shopee.co.id, pihaknya telah mengatur pola diskon ongkir. Program ongkir juga akan ditunjukkan bersama jumlah total yang harus dibayar saat pembeli checkout.

Shopee memberikan ongkos kirim khusus untuk paket dengan berat di bawah 0,5 kilogram (kg).

“Dan hanya berlaku untuk tipe layanan pengiriman reguler di beberapa pulau, kota, dan kabupaten,” demikian menurut keterangan web tersebut yang dikutip, Senin (26/5/2025).

Untuk dapat menikmati keuntungan ongkir ditanggung oleh Shopee, pembeli harus memastikan penjual telah bergabung dalam Program Gratis Ongkir XTRA.

Produk dengan variasi yang memiliki berat atau ukuran paket yang berbeda, kemungkinan memiliki biaya ongkos kirim yang berbeda pula. 

Baca juga : Bahlil: Demi Ibu Pertiwi, Saya Lawan Pemain Migas!

Diskon ongkir ditanggung jasa kirim, sebenarnya merupakan cashback jasa kirim yang didapatkan oleh penjual. 

“Ini sesuai dengan eligibilitas penjual dan program cash back yang berlaku dari setiap jasa kirim,” urainya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Tekad Sukatno menyampaikan, regulasi baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos serta Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaannya.

Tekad menyadari, hadirnya Permen tersebut membawa berbagai konsekuensi, yang mengharuskan penyedia layanan pos untuk beradaptasi dengan aturan baru.

“Aturan ini menjadi dasar pembaharuan menyeluruh bagi sektor pos dan kurir. Mereka me­mainkan peran penting dalam mendukung ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, apa yang dimaksudkan Komdigi berfokus pada kesejahteraan para kurir. Yakni, gratis ongkir merupakan kebijakan antara perusahaan kurir, bukan e-commerce.

Dari sisi industrinya, fenomena gratis ongkir sangat memanjakan para pembeli.  

Adsense

“Beberapa pemain e-commerce Tanah Air menjadikan promo gratis ongkir ini menjadi program unggulan untuk menarik pembeli,” kata Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Heru menilai, keikutsertaan penjual dalam program gratis ongkir merupakan investasi jangka panjang dalam mendorong transaksi penjualan.

Baca juga : Sering Video Call Anak Baim

Heru menilai, saat ini per­saingan e-commerce cukup ke­­tat. Salah satu persaingan men­dapatkan pembeli untuk barang dan kualitas yang sama, adalah ongkos kirim­nya seperti apa. 

“Dalam perjalanannya, ongkir ini adalah faktor kompetisi untuk para penjual,” ucapnya.

Menurut Heru, investasi da­lam promosi gratis ongkir akan menjadi andalan penjual untuk menjaga loyalitas pembeli dan meningkatkan penjualan. 

“Untuk dapat ongkir gratis, biasanya ada nilai minimal transaksi. Dan masyarakat menyukai itu. Jadi tidak masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. 

Dia bilang, Permen itu lebih fokus pada pengaturan diskon biaya pengiriman yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh platform belanja online. 

“Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir,” jelas Edwin di Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Perlu kami luruskan, pera­turan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” imbuhnya.

Edwin menjelaskan, perusahaan layanan pos adalah penyedia jasa komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, logistik, transaksi ke­uangan, dan keagenan pos untuk kepentingan umum. 

Baca juga : Puan Sejalan dengan Prabowo

Contoh perusahaan di bidang ini yakni Pos Indonesia, JNE, J&T Express, Tiki hingga SPX. Selain itu, Grab dan Gojek menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan lewat Grab Express, GrabFood, GoSend, dan GoFood.

Sementara di Pasal 45 Permen Komdigi No.8/2025, mengatur tentang potongan harga yang diterapkan oleh perusahaan jasa logistik. 

Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting, tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

“Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif la­yanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat,” jelasnya

Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu, yakni pa­­ling lama tiga hari dalam sebulan. Dengan demikian, e-commerce tetap bisa memberikan promosi berupa gratis ongkir. 

“Kalau e-commerce menyediakan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegas Edwin. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense