RM.id Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengevaluasi kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Oriented Yarn (POY) dan Draw Textured Yarn (DTY).
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin Veri Anggrijono menyatakan, kebijakan BMAD justru dapat menekan industri hilir tekstil yang saat ini bergantung pada impor bahan baku.
Baca juga : Pertamina Siap Kembangkan Avtur Jelantah Di Kilang Dumai Dan Balongan
Ia mengingatkan, bila kebijakan tetap diterapkan sementara pasokan bahan baku dalam negeri belum mencukupi, maka ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak bisa dihindari.
"Kalau bahan baku tidak cukup dan BMAD tetap diberlakukan, industri tekstil bisa kolaps. Ini menyangkut nasib puluhan ribu pekerja TPT," ujar Veri.
Baca juga : BMKG Minta Bantuan Polda Metro Jaya
Menurutnya, kapasitas produksi serat benang di dalam negeri hanya sekitar 514 ribu ton per tahun, jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai jutaan ton. Sebagian produksi bahkan digunakan sendiri atau diekspor.
Veri menilai pemerintah seharusnya mempermudah impor bahan baku jika pasokan domestik belum memadai, agar ekosistem industri tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.
Baca juga : Lindungi Pekerja, Menaker Resmi Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah
Sebelumnya, KPPU dalam surat tertanggal 16 Mei 2025 telah menyampaikan keprihatinan atas rencana kebijakan BMAD yang dinilai berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha dan merugikan industri hilir.
KPPU mendukung hilirisasi industri dalam negeri, namun menolak pendekatan yang membatasi kompetisi usaha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.