BREAKING NEWS
 

Tak Langgar Aturan, Gag Nikel Diklaim Jadi Penopang Ekonomi Negara

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Selasa, 10 Juni 2025 13:04 WIB
Pulau Gag, Raja Ampat,

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dibangun atas pijakan regulasi yang jelas dan memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pengamat pertambangan, Ferdi Hasiman menegaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang Undang  No 27/2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.

“MK mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ferdi dikutip Selasa (10/6/2025).

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2030 menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a).

Baca juga : Lima Langkah India Dalam Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

Dengan luas wilayah lindung ±6.069 ha, zonasi ini memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai peta kesesuaian dan diawasi ketat pemerintah daerah.  

Dalam Undang Undang No 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 juga mengatur bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada pulau yang termasuk pulau kecil maksimal 10% dari luas total Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

"Ketentuan ini menjamin bahwa Gag Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," tegas Ferdi.

Adsense

Di samping itu, izin Kontrak Karya PT Gag Nikel telah terbit sejak tahun 1998, jauh sebelum diberlakukannya Undang Undang No 1/2014. Luas bukaan lahan operasional pun hanya 190 ha dari total ±6.069 ha kawasan lindung dan produksi, setara sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan.

Baca juga : Integrasi Layanan Tokopedia Dan TikTok Shop Jadi Peluang Inovasi UMKM

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menemukan temuan signifikan terkait kerusakan lingkungan. Bahkan, masyarakat Pulau Gag secara tegas menyatakan dukungannya agar PT Gag Nikel tetap beroperasi.

"Tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.

Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT Gag Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. 

Tak hanya itu, Gag Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RT/RW.

Baca juga : Menkeu Yakin, 5 Paket Stimulus Bisa Jaga Pertumbuhan Ekonomi Dekati 5 Persen

"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 % kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 Undang Undang  No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.

Sejak 2018, program reklamasi dan revegetasi terukur juga telah dijalankan, mengembalikan produktivitas lahan bekas tambang dan mendukung pemulihan ekosistem lokal melalui penanaman bibit endemik serta perawatan berkelanjutan.

Dengan kesesuaian terhadap peraturan daerah dan undang-undang nasional serta penerapan Good Mining Practice PT Gag Nikel menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dapat selaras dengan pelestarian lingkungan dan memberi kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense