BREAKING NEWS
 

Pastikan Bentuk Dewan Emas Nasional

OJK Lagi Susun Roadmap Kawal Ekosistem Bullion

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 11 Juni 2025 07:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lemba­ga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bisnis emas (Bullion). Hal ini diharapkan dapat menjadi gambaran ekosistem bullion ke depan di dalam negeri.

OJK memastikan akan memben­tuk Dewan Emas Nasional untuk mengawasi ekosistem bisnis emas nasional. Tapi, hingga kini masih dalam proses. Dan, belum tahu kapan akan rampung.

OJK juga memastikan pem­bentukan Dewan Emas Nasional berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK akan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap pe­nyelenggaraan kegiatan usaha bulion, yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Karena transaksi jual beli emas terus berlangsung di bank emas, perlu ada Dewan Emas Nasional untuk menga­wasi bisnis ini,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lemba­ga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (10/6/2025).

Agusman mengatakan, De­wan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.

“OJK juga sedang menyu­sun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion,” ujarnya.

Baca juga : Wow, Investasi Di IKN Tembus Rp 135 Triliun

Roadmap itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bulion, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state.

Agusman menggarisbawahi, pihaknya akan terus menyoroti keamanan nasabah bullion bank.

Terkait ini, OJK sudah me­minta LJK menerapkan mana­jemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini diatur dalam POJK 17/2024.

“Regulasi ini mengatur aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan bagi LJK penye­lenggara usaha bulion,” ujarnya.

Salah satu poin pentingnya adalah keharusan memiliki permodalan yang kuat untuk menunjang infrastruktur, men­jaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen.

Adsense

“Permodalan yang kuat di­perlukan, antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kon­sumen,” tutur mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ini.

Baca juga : DKI Darurat Kebakaran

Selanjutnya, dalam hal perlindungan nasabah, OJK menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif.

“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” tegasnya.

Berdasarkan data OJK, hingga April 2025, titipan emas kor­porasi menduduki urutan per­tama. Total titipan mencapai 2,95 ton emas.

Sementara jumlah deposito emas mencapai 1,06 ton, pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kilogram (kg), dan perda­gangan emas yang memiliki tran­saksi jual beli mencapai 1,15 ton.

Titipan emas tersebut mulai dari masyarakat dalam bentuk deposito emas hingga titipan korporasi di PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, yang baru memiliki izin kegiatan usaha bank emas.

Menyoal ini, Chief Economist PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual berpendapat, pengawasan terhadap bisnis bank emas ini harus dibentuk secara akuntabel, transparan dan profesional.

Baca juga : Huru-Hara Italia

“Karena bullion bank ini ma­sih dalam tahap awal, perlu ada pengelolaan manajemen risiko yang prudent,” tegas David ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

David berharap, keberadaan Dewan Emas Nasional mampu mendorong perkembangan pasar emas, keberlanjutan dan penge­lolaan yang baik sesuai aturan yang ada.

Lebih lanjut David menilai, modal minimum yang harus ditempatkan LJK minimal sama nilainya dengan bank menengah.

“Hal ini agar kepercayaan masyarakat (terhadap bank emas) juga tetap terjaga,” ujarnya.

Pasalnya, kata David, bullion bank bertindak sebagai perantara yang menyimpan dan mengelola aset emas, mirip dengan bagaima­na bank konvensional mengelola simpanan uang nasabah.

“Sama seperti bisnis bank konvensional, bullion bank ini merupakan lembaga kepercayaan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense