Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Tengah Aksi Gencar Efisiensi, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Kok Naik
Nailul Huda: Kebijakan Ini Harus Segera Dievaluasi
Selasa, 10 Juni 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah menyangkut anggaran mobil dinas pejabat menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, kebijakan itu dipertanyakan sebab dinilai kontradiktif dengan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan Pemerintah.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid terbaru tersebut, anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit, atau naik dibandingkan alokasi sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 878.913.000 per unit.
Artinya, terdapat peningkatan anggaran sebesar Rp 52.735.000 per unit kendaraan dinas untuk tahun anggaran mendatang. Dalam bagian penjelasannya disebutkan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," demikian kutipan dari dokumen resmi PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Baca juga : Lisbon Sirait: Pemerintah Tetap Jalankan Efisiensi
Selain alokasi pembelian kendaraan, PMK 32/2025 juga mengatur anggaran tahunan untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Dalam beleid tersebut, setiap kendaraan eselon I akan memperoleh alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 42.350.000 per unit per tahun.
Anggaran ini mencakup biaya rutin seperti bahan bakar (termasuk pengisian daya untuk kendaraan listrik), servis berkala, dan perawatan ringan lainnya. Tujuannya adalah agar kendaraan dinas tetap dalam kondisi normal dan siap digunakan sesuai peruntukannya.
Anggaran ini tidak mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang masih mengacu pada regulasi terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya untuk perawatan besar, rekondisi, dan kendaraan yang sudah rusak berat juga tidak termasuk dalam anggaran ini.
“Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” demikian bunyi penjelasan dalam PMK tersebut.
Baca juga : Pemerintah Genjot Skill Menuju Tingkat Global
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kebijakan ini menandakan ketidakpekaan Pemerintah terhadap kondisi rakyat. "Ini soal komitmen terhadap etika distribusi anggaran yang berkeadilan," kata Achmad, Senin (9/6/2025).
Achmad mengatakan, kenaikan anggaran kendaraan dinas ini juga malah mencerminkan betapa birokrasi masih sulit melepaskan diri dari logika privilese. "Ketika rakyat diminta menahan diri, membatasi konsumsi, kebijakan ini seolah menunjukkan bahwa kesederhanaan hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak duduk di puncak kekuasaan," cetus Achmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 tidak perlu diperdebatkan lagi. Termasuk anggaran untuk mobil dinas pejabat.
"Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco.
Baca juga : Bahlil Selalu Terbiasa Melihat Akar Masalah Dengan Cermat
Politisi Partai Gerindra ini memastikan efisiensi tetap dilakukan agar anggaran negara lebih difokuskan untuk membangun kesejahteraan masyarakat. “Jadi bukan berarti kita nggak punya anggaran,” katanya.
Untuk mengupas hal tersebut, di bawah ini wawancara dengan Nailul Huda sebagai Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya