RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman dalam jaringan (pindar), untuk memperkuat penerapan manajemen risiko. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi peminjam gagal bayar.
Penerapan manajemen risiko itu dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity, dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform pindar.
“Serta memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga : Gencarkan Dong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Ismail menuturkan, melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian, antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower, yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar. Termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar.
“Termasuk, agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan, untuk mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Baca juga : Inter Milan Vs Urawa Reds, Poin Dan Gengsi
Selain itu, sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan, bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini, katanya, dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur, yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel.
“Serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, fintech lending atau penyelenggara pindar perlu meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system).
Baca juga : Final NBA, Pacers Samakan Kedudukan 3-3
Mulai dari proyeksi risiko di suatu sektor, sampai tingkat aset yang dimiliki perusahaan. “Biasanya, untuk menutupi kredit macet, mereka harus menambah (memperkuat) aset,” kata Tauhid kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, dia menekankan, perusahaan pindar tetap perlu melakukan penilaian kredit yang mumpuni disertai dengan riset calon penerima pinjaman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.