OJK Wajibkan Industri Pindar Perkuat Mitigasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman dalam jaringan (pindar), untuk memperkuat penerapan manajemen risiko. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi peminja
Sabtu, 21 Juni 2025 07:05 WIB