RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menekankan pentingnya upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.
Saat ini, KAI mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m² (meter persegi), termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menekankan, rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.
Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990.
“Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” ujar Dadan dalam keterangan resmi, Selasa (24/6/2025).
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Perluasan Akses Perguruan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas
Dadan mengatakan, KAI terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.
Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.
Untuk itu, KAI perlu menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI kepada berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi.
Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI’ di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Baca juga : HUT ke-9, CEO Indonesia Gelar Golf Tournament dan Penghargaan 9 CEO Legendaris
Forum ini, kata Dadan, menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga.
“Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset.
Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.
“Melalui kegiatan FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh,” ucap Dadan.
Baca juga : Pamitan Di Perayaan National Day Canada
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menyampaikan, KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Dia juga menekankan, penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi.
“Mari kita kawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.