RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menegaskan, pihaknya turut menindaklanjuti instruksi penghentian sementara transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh bank.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Ossy, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (31/7/2025).
Baca juga : PPATK Blokir Rekening Dormant, Pijar 98: Upaya Redam Judi Online
Ossy menjelaskan, suatu rekening akan berstatus dormant jika tidak terdapat aktivitas transaksi keuangan apapun, selain pemotongan biaya administrasi, selama 180 hari berturut-turut. Aktivitas yang dimaksud termasuk penarikan dana, transfer, atau pembayaran belanja—baik melalui kantor cabang maupun platform digital.
Dalam menjalankan instruksi PPATK, Bank Mandiri telah melakukan berbagai langkah terukur sesuai prosedur internal, dengan tetap menjaga aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan terhadap nasabah.
“Kami terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM),” tegasnya.
Baca juga : PPATK Tegaskan, Pemblokiran Rekening Dormant untuk Lindungi Hak Nasabah
Pelaksanaan penghentian sementara transaksi rekening pasif ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lebih lanjut, Bank Mandiri terus mendorong peningkatan transaksi nasabah melalui layanan yang inovatif dan komprehensif, khususnya dalam kanal digital banking. Bank juga menyediakan berbagai program aktivasi dan promosi produk menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra usaha strategis.
“Sebagai bagian dari komitmen layanan, kami memastikan proses reaktivasi rekening dormant dapat dilakukan dengan mudah. Nasabah cukup mengikuti panduan yang tersedia di laman resmi kami: bmri.id/reaktivasirekening,” jelas Ossy.
Baca juga : DPR Minta PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran Rekening Dormant
Sebagai tambahan, PPATK juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun nasabah. Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir online di: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.