Dark/Light Mode

PPATK Tegaskan, Pemblokiran Rekening Dormant untuk Lindungi Hak Nasabah

Kamis, 31 Juli 2025 08:58 WIB
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah (Foto: Istimewa)
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu 3 bulan lebih. Salah satunya, ditemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Baca juga : DPR Minta PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran Rekening Dormant

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

Baca juga : Rekening Dormant Dihentikan, PPATK: Dana Nasabah Aman, Tidak Hilang

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," terangnya.

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

Baca juga : Prabowo: Negara Wajib Lindungi Hak Anak

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.

Terakhir, Natsir mengatakan, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.